Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan mengambil tindakan jika ada perusahaan terbukti mencemari sumur milik warga Kampung Sudimampir RT 1/1, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang.
Saat ini DLH belum bisa membuktikan terkait pencemaran sumur warga tersebut karena pihaknya masih melakukan uji laboratorium terhadap sempel air yang dibawa dari sumur milik warga di Desa Padalarang.
Kepala DLH Kabupaten Bandung Barat, Apung Hadiat, menyebut jika terbukti ada pencemaran, selain memberikan sanksi pihaknya juga akan meminta perusahaan mengangkat atau membereskan limbah B3.
“Memang akan lama untuk pemulihan kerusakan lama itu namun langkah pemerintah jika sempelnya sudah teruji dan terbukti mencemari sumur, kami akan meminta untuk mengangkat limbah B3-nya,” kata Apung saat ditemui di Kantor Pemkab Bandung Barat, Kamis (19/9/2019).
Langkah tersebut, lanjutnya, sudah disarankan agar dilakukan oleh tim dari DLH KBB yang sudah turun ke lapangan dan mengambil sempel air dari sumur untuk melakukan uji laboratorium.
“Warga yang laporan ke kami juga sudah melakukan uji laboratorium dengan sempe air dari sumur yang memang tercemar, kalau kami mengambil sempel air dari sumur lain yang dekat dengan sumur itu,” katanya.
Warga Kampung Sudimampir, Mamen (53) mengatakan, sebelumnya sumur bor yang dibangun swadaya oleh masyarakat pada 2018 lalu itu memiliki kualitas air yang relatif bagus dan bisa dikonsumsi untuk minum.
“Namun, sejak Maret 2019, terdapat butiran-butiran kuning di dalam air dan menggumpal dan sering mengendap di paralon jadi harus dibersihkan,” katanya.
Ia mengatakan, sumur bor swadaya tersebut digunakan kurang lebih oleh 30 warga di RT tersebut, namun saat ini jumlahnya berkurang karena ada gumpalan di dalam air tersebut.
“Jadi seringkali menghambat jalannya air, memang kampung ini bersebelahan dengan sebuah pabrik,” ucapnya.
sumber : jabar.tribunnews.com
PT. Tirtamakmur Wisesa Abadi (TWA) hadir untuk membantu kebutuhan air bersih di Indonesia, dengan proses Reverse Osmosis (RO), Sea Water Reverse Osmosis (SWRO), atau desalinasi air laut yang akan mengubah air kotor, air laut, air payau, bau logam, berkerak, Asin menjadi air tawar dan air bersih. Silahkan hubungi nomor HP. 081337752620 atau nomor kantor pusat di Bali di Nomor 0361-4753988 untuk langsung berhubungan dan berdiskusi mengenai masalah air anda. Atau juga bisa melalui emai ke info@tiwa.co.id
